قال رسول الله صلى الله عليه وسلم
لاَ يُقِيْمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيْهِ وَلَكِنْ تَفَسَّحُوْا وَ تَوَسَّعُوْا (متفق عليه)
“Rasulullah SAW bersabda: Seseorang tidak diperbolehkan mengusir orang lain dari tempat duduknya kemudian duduk di tempat itu. Akan tetapi berilah kelonggaran dan perluas.
(Muttafaq alaih)”
Kandungan hadits:
- Etiket majlis, bahwa orang yang datang lebih awal dia yang berhak untuk menempati tempat yang dia pilih.
- Larangan untuk memindahkan orang dari tempat duduknya, karena dia lebih berhak.
- Kaidah ini juga berlaku bagi pedagang yang telah lebih dahulu menggelar dagangannya di suatu tempat di pasar misalnya. Juga berlaku di pengajian atau kegiatan lainnya.
- Jika seseorang telah menempati tempat duduk kemudian dia meninggalkan tempat tersebut untuk suatu keperluan, maka ketika ia kembali ia lebih berhak untuk menempati tempatnya tadi.